Tugas dan Fungsi
Direktorat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1,
Merupakan unsur pengembangan yang menyelenggarakan perencanaan program strategis universitas.
Direktorat terdiri atas:
- Direktorat Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan
- Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset
- Direktorat Inovasi dan Hilirisasi
- Direktorat Kerjasama, Pengembangan, dan Internasionalisasi
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh direktur
Direktur sebagaimana dimaksud ayat (3)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Koordinator dan Subkoordinator
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengisian jabatan pada direktorat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Rektor
Tugas dan Fungsi Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset (Lanj.)
Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) huruf b,
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perencanaan program strategis universitas di bidang Keuangan dan Optimalisasi Aset
Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Direktur berkoordinasi dengan Wakil Rektor terkait
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Direktur dibantu oleh Koordinator dan Subkoordinator
Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat(4) adalah:
- Koordinator Keuangan
- Koordinator Aset dan Logistik
Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bertanggungjawab kepada Direktur Keuangan dan Optimalisasi Aset
Koordinator Keuangan terdiri atas:
- Subkoordinator Penatausahaan, Penerimaan, Pengeluaran dan Pinjaman
- Subkoordinator Akuntansi, Pelaporan Keuangan; dan
- Subkoordinator Pajak
Koordinator Aset dan Logistik terdiri atas
- Subkoordinator Pemeliharaan Aset; dan
- Subkoordinator Inventarisasi dan Penatausahaan Aset
Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bertanggungjawab kepada Direktur Keuangan dan Optimalisasi Aset dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinir oleh Koordinator
Tugas dan Fungsi Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset (Pasal 184)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 ayat (1),
Direktorat Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pengembangan tata kelola keuangan;
- Pelaksanaan pengembangan, pengelolaan, dan optimalisasi pemanfaatan Aset; dan Logistik;
- Pelaksanaan manajemen resiko di tingkat DIrektorat Keuangan dan Optimalisasi Aset