Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset

Direktorat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1,

Merupakan unsur pengembangan yang menyelenggarakan perencanaan program strategis universitas.

Direktorat terdiri atas:
  1. Direktorat Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan
  2. Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset
  3. Direktorat Inovasi dan Hilirisasi
  4. Direktorat Kerjasama, Pengembangan, dan Internasionalisasi

Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dipimpin oleh direktur

Direktur sebagaimana dimaksud ayat (3)

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor

Dalam melaksanakan tugasnya Direktur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Koordinator dan Subkoordinator

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara

pengisian jabatan pada direktorat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Rektor

Tugas dan Fungsi Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset (Lanj.)

Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) huruf b,

mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perencanaan program strategis universitas di bidang Keuangan dan Optimalisasi Aset

Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Direktur berkoordinasi dengan Wakil Rektor terkait

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Direktur dibantu oleh Koordinator dan Subkoordinator

Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat(4) adalah:
  1. Koordinator Keuangan
  2. Koordinator Aset dan Logistik

Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

bertanggungjawab kepada Direktur Keuangan dan Optimalisasi Aset

Koordinator Keuangan terdiri atas:
  1. Subkoordinator Penatausahaan, Penerimaan, Pengeluaran dan Pinjaman
  2. Subkoordinator Akuntansi, Pelaporan Keuangan; dan
  3. Subkoordinator Pajak

Koordinator Aset dan Logistik terdiri atas
  1. Subkoordinator Pemeliharaan Aset; dan
  2. Subkoordinator Inventarisasi dan Penatausahaan Aset

Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

bertanggungjawab kepada Direktur Keuangan dan Optimalisasi Aset dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinir oleh Koordinator

Tugas dan Fungsi Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset (Pasal 184)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 ayat (1),

Direktorat Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pengembangan tata kelola keuangan;
  2. Pelaksanaan pengembangan, pengelolaan, dan optimalisasi pemanfaatan Aset; dan Logistik;
  3. Pelaksanaan manajemen resiko di tingkat DIrektorat Keuangan dan Optimalisasi Aset